Panduan Ringkas Ilmu Waris



Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq.

Sangat penting untuk mengetahui ilmu Faraidh. Dalam ilmu Faraidh terdapat aturan tentang siapa yang berhak atas harta warisan, sampai dengan berapa harta warisan yang wajib dimiliki masing-masing ahli waris.

Jika seorang muslim mengetahui ilmu Faraidh, maka dia dapat dengan mudah membagi harta warisannya menurut hukum Islam. Hindari pembagian warisan yang tidak adil, yang dapat menyebabkan perpecahan dalam keluarga.  

Ilmu Mawaris sangat penting dalam Islam. Ini adalah solusi efektif untuk berbagai masalah yang berkaitan dengan keturunan. Jika Ilmu Mawaris diterapkan dengan baik, maka persoalan tentang hak-hak Adam akan terselesaikan dengan baik. Semua ahli waris menerima haknya secara proporsional. 

Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’).

 

Ahli waris dari laki-laki ada 10 :

 

    1. Anak laki-laki

    2. Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah

    3. Ayah

    4. Kakek dan seterusnya ke atas

    5. Saudara laki-laki

    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki 
       (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan)

    7. Paman

    8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh

    9. Suami

   10. Laki-laki yang memerdekakan budak

 


Ahli waris dari perempuan ada 7:

 

    1. Anak perempuan

    2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah

    3. Ibu

    4. Nenek dan seterusnya ke atas

    5. Saudara perempuan

    6. Istri

    7. Wanita yang memerdekakan budak

 


Hak waris yang tidak bisa gugur:

 

    1. Suami dan istri

    2. Ayah dan ibu

    3. Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan)

  


Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:

 

    1. Budak laki-laki maupun perempuan

    2. Budak yang merdeka karena kematian tuannya
       (mudabbar)

    3. Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya
       (ummul walad)

    4. Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada
        majikannya 
(mukatab)

    5. Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris

    6. Orang yang murtad

    7. Berbeda agama

 

 

"Ashobah" yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.

 

Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat:

 

    1. Anak laki-laki

    2. Anak dari anak laki-laki (cucu)

    3. Ayah

    4. Kakek

    5. Saudara laki-laki seayah dan seibu

    6. Saudara laki-laki seayah

    7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)

    8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)

    9. Paman

   10. Anak paman (sepupu)

   11. Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan

 

 

"Ashabul furudh" yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.

 

Kadar waris untuk ashabul furudh:

 

    1. 1/2

    2. 1/4

    3. 1/8

    3. 2/3

    4. 1/3

    5. 1/6


Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:

 

    1. Anak perempuan

    2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)

    3. Saudara perempuan seayah dan seibu

    4. Saudara perempuan seayah

    5. Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki


Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:

 

    1. Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki

    2. Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki


Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:

 

    - Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki

 

Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:

 

    1. Dua anak perempuan atau lebih

    2. Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih

    3. Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih

    4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih


Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:

 

    1. Ibu jika si mayit tidak dihajb

    2. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan  yang seibu


Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:

 

    1. Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau
        saudara perempuan

    2. Nenek ketika tidak ada ibu

    3. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan
        kandung

    4. Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu

    5. Ayah jika ada anak atau cucu

    6. Kakek jika tidak ada ayah

    7. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu


"Hajb" atau penghalang dalam waris:

 

    1. Nenek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ibu

    2. Kakek terhalang mendapatkan waris jika masih ada ayah

    3. Saudara laki-laki seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak (laki-laki atau
        perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan), ayah dan kakek ke atas

    4. Saudara laki-laki seayah dan seibu tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki
        laki, cucu laki-laki, dan ayah

    5. Saudara laki-laki seayah tidak mendapatkan waris jika masih ada anak laki-laki, cucu
        laki-laki, ayah dan saudara laki-laki  seayah dan seibu


"Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada,
  maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan
  waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi)."


Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan "jatah separuh laki-laki" karena adanya 4 orang:


    1. Anak laki-laki

    2. Cucu laki-laki

    3. Saudara laki-laki seayah dan seibu

    4. Saudara laki-laki seayah


"Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki
 (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara
  saudara perempuan mereka."

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Panduan Ringkas Ilmu Waris"

Posting Komentar