Saudaraku meninggal dunia dan meninggalkan ibu,
istri, anak-anak laki dan anak-anak perempuan. Saat belum dibagikan warisannya,
setelah itu ibuku meninggal dunia dengan meninggalkan 3 anak lelaki dan dua
anak perempuan.
Pertanyaannya adalah apakah kami berhak
menerima warisan dari ibu kami rahimahallah yang berasal dari warisan saudara
laki-lakiku rahimahullah?
Begitu juga saya berniat melepaskan hak saya
dari warisan ibuku yang berasal dari warisan saudaraku untuk anak-anaknya. Akan
tetapi setelah itu saya batalkan, apakah saya berdosa karena mengambil lagi?
Teks Jawaban
Alhamdulillah.
Kematian seorang ibu sebelum dibagi warisan
anak lakinya yang telah meninggal dunia ketika dia masih hidup, tidak
menggugurkan haknya (ibu) dari warisan. Karena telah terpenui syarat warisan
dari anak lakinya yaitu meninggalnya orang yang mewariskan dan hidupnya ahli
waris.
Maka, dibagi hendaknya warisan anak laki yang
telah meninggal dunia dibagikan dan ibunya mendapatkan bagiannya, seakan-akan
dia masih hidup, yaitu berjumlah seperenam dari semua semua harta waris
anaknya. Kemudian harta waris jatah ibu dari anaknya tersebut digabungkan
dengan harta yang ditinggalkannya, jika dia memiliki selainnya. Maka itu
semua menjadi harta warisannya setelah
meninggal dunia. Kemudian dibagikan kepada ahli waris yang telah disebutkan,
tiga anak lelaki, dua anak perempuan. Dan bagian lelaki dua kali dari bagian
wanita.
Adapun terkait masalah rencana memberikan hak
anda dalam warisan untuk anak-anak saudara anda (yang telah wafat) kemudian
anda mencabutnya, maka anda tidak terkena apa-apa. Tidak mendapatkan dosa juga.
Karena maksimal dalam urusan ini bahwa anda telah niat, sementara hibah
(pemberian) tidak menjadi lazim (suatu keharusan) kecuali kalau sudah dipegang
oleh orang yang diberi, menurut jumhur ulama rahimahumullah.
Wallahu a’lam
0 Response to "ANAK LAKINYA TELAH MENINGGAL SEBELUM IBUNYA, KEMUDIAN IBUNYA MENINGGAL SEBELUM DIBAGIKAN WARISAN ANAK LELAKINYA. APAKAH GUGUR HAK AHLI WARIS ANAK TERSEBUT?"
Posting Komentar